Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan menyerahkan langkah terbaik dalam merespons rencana KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 kepada Komisi II DPR RI.
“Kami serahkan pada pimpinan dan anggota Komisi II jalan terbaik bagaimana hal ini (rencana KPU merevisi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) direspons karena prinsip hukum ini sudah dijalankan,” ujar Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Revisi tersebut pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu: Revisi PKPU 10/2023 lebih maslahat daripada uji materi
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, hal senada disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Ia menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pilihan merevisi atau tidak merevisi PKPU 10/2023 kepada KPU dan Komisi II DPR RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan soal merevisi atau tidak merevisi PKPU kepada KPU dan forum RDP itu. Meskipun begitu, menurut dia, Bawaslu memandang langkah KPU merevisi Peraturan PKPU 10/2023 merupakan pilihan yang lebih maslahat daripada Bawaslu mengajukan uji materi PKPU tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: DKPP serahkan soal revisi PKPU Nomor 10/2023 kepada KPU RI
“Hal ini (KPU merevisi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) merupakan pilihan yang lebih maslahat (mendatangkan kebaikan) daripada berdinamika dalam forum uji materi yang bisa dilakukan Bawaslu di MA,” ujarnya.
Dorongan merevisi PKPU 10/2023 disampaikan Bawaslu RI kepada KPU RI usai audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5).
Dalam audiensi itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu, di antaranya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.
Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang saat ini mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.
Berdasarkan masukan itu, kata Bagja, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah menyampaikan dengan dilakukan revisi, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Hasyim menyampaikan KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur, bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.
"Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," ujar Hasyim.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023